Senin, 19 November 2012

Tugas Politik


Pemilihan umum (pemilu)adalah: proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
jabatan tersebut beraneka ragam contohnya:
       :  presiden
       :  wakil rakyat
di berbagai tingkat pemerintahan sampai kepala desa.
pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan jabatan seperti ketua kelas

(Definisi Pemilihan Umum)

Secara sederhana, pemilihan umum didefinisikan sebagai
suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Dalam buku Parpol Suatu Tinjauan Umum (81:1984), disebutkan Harris G. Warren dan kawan-kawannya menyatakan bahwa pemilu adalah sebuah kesempatan ketika warga memilih pejabatnya dan memutuskan apa yang mereka ingin pemerintah lakukan untuk mereka.
Sudiharto menyatakan bahwa pemilu adalah sarana penting dalam demokrasi, karena pemilu merupakan contoh partisipasi rakyat dalam berpolitik. Hal ini terjadi karena banyaknya jumlah warganegara, sehingga mereka harus menunjuk wakil untuk kehidupan negara.
Deliar Noer juga berpendapat, jumlah warganegara yang sangat banyak tidak memungkinkan untuk mengadakan permusyawaratan di satu tempat yang sama, sehingga diperlukan pemerintah dan lembaga perwakilan untuk memecahkan persoalan negara. Untuk itulah diperlukan pemilu, yang bertujuan untuk memilih wakil rakyat di pemerintahan.

(Sistem Pemilihan Umum)
Pemilu memiliki berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip dalam pemilu. Sistem tersebut adalah:
1. Sistem distrik, yaitu sistem yang berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
Sebagai sebuah sistem, sistem distrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya. Kelebihan tersebut diantaranya:
• Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
• Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
• Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
• Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
• Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut, sistem ini juga memiliki kelemahan, diantaranya:
• Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
• Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
• Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
• Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
2. Sistem proporsional, yaitu sistem yang berkiblat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang akrab karena wakil dipilih lewat tanda gambar. Sistem proporsional banyak dianut negara multi-partai, seperti Indonesia, Italia, Belanda, dan Swedia.
Kelebihan-kelebihan sistem proporsional diantaranya adalah:
• Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
• Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Kekurangan-kekurangan sistem proporsional diantaranya:
• Berbeda dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
• Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
• Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.

(Tahapan-Tahapan Pemilihan Umum)

1. Pendaftaran pemilih.
2. Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk setiap daerah pemilihan.
3. Pengajuan nama dan tanda gambar organisasi.
4. Pengajuan nama calon.
5. Penelitian calon-calon.
6. Penetapan calon-calon.
7. Pengumuman daftar calon.
8. Kampanye pemilihan.
9. Pemungutan suara.
10. Penghitungan suara.
11. Penetapan hasil pemilu.
12. Pengambilan sumpah/pelantikan anggota-anggota.

(Asas Pemilu yang berlaku di Indonesia meliputi):

1.langsung = artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk      memberikan suaranya secara langsung.
2.umum = artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu.
3.bebas = artinya setiap warga negara berhak memilih calon sesuai dengan hati nuraninya.
4.rahasia = artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun.
5.jujur dan adil (jurdil) = artinya pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan pemilihan umum ada empat, yaitu sebagai berikut.

1.Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.
2.Untuk memungkinkan terjadinya proses peralihan ke pemim pin an pemerintahan secara tertib dan damai.
3.Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
4.Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.

Ada tiga tujuan mendasar mengapa pilkada diselenggara kan secara langsung. Tujuan tersebut, yaitu sebagai berikut.

1.Untuk membangun demokrasi tingkat lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepala daerah terpilih.
2.Untuk menata dan mengelola pemerintahan daerah (local democratic governance), semakin baik dan sejalan dengan aspirasi serta kepentingan rakyat.
3.Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politik lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan lembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan rakyat.


(Sistem pemilihan umum.)

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu terbuka dan tertutup. Pada sistem terbuka, pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik; sedangkan sistem tertutup yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan publik.

(Sejarah Perkembangan Pemilu di Indonesia.)

Pemilihan umum di Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955. Saat itu, pemilu diadakan dua kali, untuk anggota DPR pada bulan September dan Konstituante pada bulan Desember. Pemilu ini merupakan pemilu proporsional. Pemilu saat itu menghasilkan 27 partai dan 1 perorangan. Ada 4 partai yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu tersebut, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI.
Pada zaman Demokrasi Terpimpin, Presiden Soeharto menyusutkan partai menjadi 10, yaitu PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII Arudji,dan partai Islam Perti. Partai-partai tersebut mengikuti pemilu pada tahun 1971, karena di zaman Demokrasi Terpimpin tidak ada pemilu.
Setelah Demokrasi Terpimpin yang semi otoriter runtuh, pemilu kembali diadakan pada zaman Demokrasi Pancasila, dengan Golkar sebagai pemenangnya. Pemilu pada zaman ini hanya terdiri dari 3 peserta, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Hal ini terus berlangsung sampai zaman Reformasi.
Pada zaman Reformasi, pemilu diadakan dengan diikuti 48 partai, dan yang berhasil duduk di DPR sebanyak 21 partai. Kemudian pada tahun 2004, Indonesia untuk pertamakalinya mengadakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Selain itu, pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai. Pemilu 2004 menghasilkan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian di tahun 2009, pemilu diadakan kembali dengan diikuti 44 partai, dan memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden.


(Pemilu di Indonesia)

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemilihan umum di Indonesia
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut. Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Di Indonesia, pemilu telah diselenggarakan 10 kali semenjak tahun 1955, dan telah menghasilkan berbagai macam keputusan untuk bangsa Indonesia. Pemilu merupakan jalan bagi Indonesia menuju negara demokratis.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar